Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. WZ Johannes Kupang, menghentikan layanan kesehatan bagi pasien pengguna dana pengaman. Surat pemberitahuan tertanggal 19 Mei 2023 itu ditandatangani Direktur RSUD Prof WZ Johannes Kupang, Mindo E. Sinaga.